Minta Transferan Uang & Pulsa Setelah Nekat Mencuri, Kedua Pria Ini Diringkus Polsek Minas 

Selasa, 13 Juni 2023 - 08:50:39 WIB
Share Tweet Google +

Siak, Catatanriau.com | FFW (33) pria warga Desa Hilimberuana Kecamatan Sirombu,  Kabupaten Nias Barat, Sumut beserta rekannya RRN (32) Warga Kampung Minas Timur, mereka diringkus Kepolisian Sektor (Polsek) Minas, Polres Siak, Polda Riau, lantaran nekat masuk kerumah warga dan menggondol dua unit Handphone beserta dompet berisikan berkas-berkas penting dan uang tunai senilai Rp 2.500.000,-.

Aksi nekat FFW dan RRN ini sendiri mereka lakukan di rumah Edy (35) salah seorang warga GS 5, Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.

Hal ini sebagaimana diungkapkan Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kapolsek Minas AKP Wan Mantazakka SH MH. Dijelaskan Kapolsek, pihaknya mendapatkan laporan terkait kasus ini dari Edy pada Sabtu (10/06/2023) sekira pukul 08.30 WIB.

"Korban melaporkan perkara dugaan tindak pidana pencurian terhadap barang miliknya berupa dua unit Hp merk Oppo A52 warna hitam dan Hp merk Redmi Note 11 warna biru, beserta sebuah dompet warna cokelat berbahan kulit berisikan uang tunai senilai Rp 2.500.000,- dan juga berisikan KTP, SIM C, SIM B2, dan dua lembar STNKB sepeda motor korban yang ada didalam dompetnya," ungkap AKP Wan Mantazakka SH MH kepada Wartawan media ini, Selasa (13/06/2023) pagi.

Lebih jauh dikisahkan Kapolsek, awal mula kejadian tersebut diketahui pada hari Kamis (01/06/2023) sekira pukul 05.00 WIB, pada saat itu istri korban bernama Kartika (32) terjaga dari tidurnya, dan menanyakan keberadaan Hp mereka kepada suaminya.

"Saat itu Edy menjawab "ditempat biasa", disaat istri korban melihat ditempat biasa yang dimaksud oleh suaminya ternyata kedua Hp mereka sudah tidak ada lagi," ulasnya.

Kemudian saat itu juga lanjut Kapolsek mengisahkan, Edy langsung bangun dari tidurnya dan mencari Hp tersebut namun tetap tidak dapat menemukannya, bahkan Edy juga melihat dompet miliknya yang sebelumnya diletakkan diatas lemari sudah menghilang.

Kemudian saat itu juga Edy melihat pintu kamar telah terbuka, padahal sebelumnya pintu tersebut ditutup dan dikunci menggunakan kunci kayu.

"Kemudian Edy dan istrinya melakukan pencarian disekitar rumah mereka serta kebagian belakangnya, saat itu korban menemukan ada jejak kaki yang mencurigakan," ulasnya.

Setelah itu pada Kamis (01/06/2023) sekira pukul 23.42 WIB, salah seorang keluarga korban menerima pesan singkat melalui Aplikasi WhatsApp yang menggunakan nomor istri korban, berisikan meminta pulsa senilai Rp 100.000,- dan minta transferan uang kenomor rekening BRI inisial FFW senilai Rp 2.000.000,-.

"Dikarena sudah cukup larut malam dan telah sempat tertidur, pada saat itu keluarga korban yang menerima chat tersebut hanya mengirimkan pulsa senilai Rp 20.000,-. Namun permintaan pengiriman uang tersebut tidak ditanggapinya. Berdasarkan hal itu lah korban kemudian melaporkan kerugian yang dialaminya ke Polsek Minas," ungkap Kapolsek mengisahkan.

Atas kejadian tersebut jelas Kapolsek, korban pun mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp 9.000.000,-. 

Sementara itu lanjutnya, berdasarkan laporan yang telah diterima dari korban, Kapolsek Minas AKP Wan Mantazakka SH MH memimpin anggota opsnal Polsek Minas untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan, dan kemudian pada hari Sabtu (10/06/2023) sekitar pukul  11.00 WIB,  tim berhasil mengamankan pelaku FFW di seputaran GS 5, Kampung Minas Barat.

"Pada saat dilakukan introgasi, pelaku FFW mengaku telah melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut bekerjasama dengan rekannya RRN," ulasnya.

Berdasarkan keterangan tersebut Kapolsek Minas AKP WAN MANTAZAKKA SH.,MH memimpin anggota opsnal Polsek Minas untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan dan kemudian pada hari Senin (12/06/2023) sekitar pukul 22.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku RRN di Jalan Lintas Minas Perawang KM 8, Kampung Minas Timur.

"Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Minas untuk diperiksa lebih lanjut," tukasnya.

Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua Handphone milik korban. Dan pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke - 4 KUHPidana.****

Laporan : Idris Harahap 

 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex